Pihak sekolah sempat ajak damai siswi korban pencabulan - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menyatakan pihaknya sudah memeriksa dua orang saksi terkait pencabulan siswi berinisial MA (17) oleh T (45), wakil kepala sekolah sekolah negeri di Jakarta Timur. Korban mengaku pernah diajak damai oleh pihak sekolah.
"Saksi yang sudah diperiksa ada dua, yakni sang korban sendiri dan guru BP-nya. Menurut korban, memang pernah ada tawaran dari sekolah untuk berdamai, namun keluarga korban tidak menerima," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/3).
Rikwanto mengatakan, korban baru diajak damai, belum membicarakan kelanjutannya. "Baru ajakan damai, belum sampai kepada kompensasi yang akan didapatkan oleh korban," kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto, pemeriksaan terhadap korban dilakukan penyidik saat yang bersangkutan membuat laporan. "Tiga hari kemudian baru diperiksa Guru BP. Tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak lain dari sekolah," ujar Rikwanto.
Jika terbukti bersalah, maka wakil kepala sekolah akan dijerat UU perlindungan anak No 22 Tahun 2003 Pasal 81 dan 82 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Seperti diketahui, MA (17) mengalami pelecehan pada bulan Juni dan Juli 2012 lalu. MA terpaksa melayani nafsu bejat sang guru karena diancam. "Dia mengancam tidak mengeluarkan nilai dan ijazah saya. Saya takut," ungkap siswi kelas XII itu.
Peristiwa memilukan itu pertama kali terjadi pada 26 Juni 2012 lalu. Kala itu MA diajak makan di sekitar Pantai Ancol, Jakarta Utara. Setelah makan, T kembali membawanya mengelilingi kawasan Ancol dan mulai merayu MA.
MA kaget melihat pelaku yang tiba-tiba saja membuka celananya. Tanpa banyak bicara pelaku memaksa MA melayani nafsu bejatnya. Peristiwa ini terus berulang.