TILANG adalah singkatan dari "Bukti Pelanggaran", yang artinya terhadap orang atau pengguna jalan yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas akan diberikan SURAT TILANG setelah dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Lalu Lintas. Selama ini ada asumsi yang salah di masyarakat awam bahwa setiap pelanggar ditangkap di Jalan oleh Polisi (Polantas) berarti di TILANG, apalagi dikenakan atau diharuskan bayar uang yang besarnya relatif meskipun tanpa diberikan yang namanya Surat TILANG. Hal ini tidak dibenarkan dan sudah jelas merupakan tindakan ilegal dari oknum Polantas dan tidak bisa dibiarkan.
Berikut tipsnya:
#1 KENALI SI PETUGAS
Cobalah mengenali nama dan pangkat polisi yang tercantum di pakaian seragamnya.Mereka mempunyai kewajiban menunjukan tanda pengenal.Nama dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi bertindak di luar prosedur.
JANGAN HENTIKAN KENDARAAN AGAN JIKA ADA ORANG BERPAKAIAN PREMAN MENGAKU SEBAGAI POLANTAS!!!#2 PAHAMI KESALAHAN AGAN
Tanyakanlah apa kesalahan agan,pasal berapa yang dilanggar,dan berapa dendanya.Sebagai pembimbing masyarakat ,polisi harus menjelaskan kesalahan pengendara agar tidak mengulangi kembali.
#3 PASTIKAN TUDUHAN PELANGGARAN
Pengendara sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut,benar atau tidak.Jika polidsi menyatakan agan dilarang belok kiri,agan harus memastikan badwa tanda tersebut memang benar benar ada.
#4 JANGAN SERAHKAN KENDARAAN ATAU STNK BEGITU SAJA
Polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK,kecuali kendaraan bermotor itu diduga hasil tindakan pidana atau pengemudi tidak bisa menunjukan STNK atau SIM.
JADI UTAMAKANLAH SIM SEBAGAI SURAT YANG DITAHAN POLISI
#5 TERIMA ATAU TOLAK TUDUHAN
Apabila agan menerima tuduhan maka agan akan diberi surat kaya begini:
dan agan harus membayar denda ke BANK(tapi pada kenyataannya TIDAK.Tapi apabila agan menolak tuduhan agan akan diberi surat kaya begini
surat tersebut sebagai undangan sidang.Barang sitaan baru dapat dikembalikan kepada pelanggar setelah ada keputusan hakim.
Mekanisme Pengurusan Tilang:
Jenis dan Dendanya:
Dan pada kenyataannya :D
sumber : kaskus