Anggita Sari freddy budiman - Cinta bersemi di balik jeruji besi. Tampaknya begitulah kalimat yang tepat meggambarkan kisah cinta model cantik Anggita Sari dan Freddy Budiman, terpidana narkoba yang divonis hukuman mati. Hal ini lantaran pertemuan mereka berawal saat Freddy ditahan pada tahun 2011.
"Kenalnya pas di lapas Surabaya. Cuma kenal gitu doang, waktu itu saya membesuk teman," kata Anggita kepada Tempo saat ditemui di apartemennya di kawasan Sudirman, Jakarta pada Kamis, 25 Juli 2013. (Lihat: Foto-foto Anggita Sari)
"Kenalnya ya cuma gitu doang, lama kelamaan dekat pas dia ditahan di Lapas Salemba. Akhirnya intensitas besuknya semakin bertambah pas pindah ke Lapas Cipinang," ungkap model majalah pria dewasa ini berdarah Pakistan-Sunda ini.
Praktis, Anggita dan Freddy tidak pernah menjalani kencan layaknya pasangan normal. Mereka harus cukup tahan menjalani masa berkencan selama Freddy berada di tahanan. "Dia kan narapidana, nggak bisa kemana-mana. Mas Freddy itu jadi narapidana udah belasan tahun," kata Anggita.
Anggita mengatakan aktif mengunjungi Freddy. Paling tidak, tiga kali seminggu ia meluangkan waktu bertandang ke LP Cipinang. Nama Anggita ini mencuat setelah pacar Freddy yang lain, Vanny Rosyane, buka-bukaan kepada media. Dia mengatakan sering bercinta seperti suami istri di salah satu ruangan di LP Cipinang dan menghisap sabu bersama. Vanny juga menuding Anggita sebagai penyebab hubungan cintanya dengan Freddy retak.
Freddy Budiman alias Budi adalah terpidana mati atas kasus narkotika. Ia merupakan gembong narkoba internasional yang berhasil menyelundupkan 1.4 juta pil ekstasi dari China ke Indonesia. Pada 8 Mei 2012 silam, ditemukan Kontainer bernomor TGHU 0683898 yang diangkut kapal YM Instruction Voyage 93 S berisikan ekstasi. Rupanya, paket itu kiriman yang berasal dari Pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, China, tujuan Jakarta untuk bandar narkoba Freddy Budiman.
Freddy yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang bisa mengendalikan peredaran narkoba melalui alat telekomunikasi. Atas aksinya itu, ia divonis pidana mati oleh Pengadilan Jakarta Barat. Selain itu, Pengadilan juga mencabut enam hak dasar Freddy Budiman. Enam hak dasar itu adalah pencabutan hak untuk menjabat segala jabatan, hak untuk masuk ke dalam institusi angkatan bersenjata, hak memilih dan dipilih dalam proses demokrasi, hak untuk menjadi penasihat atau wali pengawas bagi anaknya, hak penjagaan anak, dan hak mendapatkan pekerjaan.