Penipuan Investasi Emas Wonosobo Jateng

Jajaran Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Reskrimsus Polda) Jateng berhasil meringkus pelaku penipuan dengan modus investasi emas bernilai miliaran rupiah. Pelaku ditangkap di Surabaya.

Tersangka bernama Tan Tandi Gunawan (39) warga Jalan Sidomulyo nomor 19 RT 03 RW 03, Wonosobo Timur, Wonosobo, Jateng. Pelaku diketahui sebagai Direktur Utama PT Bina Sinar Sejahtera (BSS) yang beralamat di Jalan Sidomulyo No. 19 Wonosobo Jawa Tengah.

"Namun dengan iming-iming bunga tinggi, tersangka berhasil mengelabui sedikitnya 4.500 nasabah dan berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 103,910 miliar. PT BSS merupakan perusahaan konsultan, namun tidak memiliki ijin usaha dibidang jasa investasi," terang Direktur Reskrimsus Kombes Pol Firli saat gelar kasus di Polda Jateng, Kota Semarang, Jateng Senin, (24/9) siang.

Terungkapnya kasus tersebut lanjut Firli, setelah adanya laporan dari salah satu nasabah bernama Kusmanto (33) warga Bangunsari RT 02 RW 07 Desa Bansari, Kecamatan Bansari, Temanggung pada 28 April 2011 lalu.

"Tersangka yang melarikan diri terus kami lakukan pengejaran. Akhirnya, kemarin dapat kita tangkap sekitar pukul 14.00 WIB, berikut barang buktinya," tegas Firli.

Saat beraksi, tersangka menjanjikan keuntungan besar yakni komisi sebesar 0,8% per hari atau 16% per bulan, serta dengan menggunakan sertifikat sebagai bukti penyetoran dan member nasabah, sehingga ulah tersangka demikian meyakinkan.

"Sertifikat itu ditandatangani sendiri oleh tersangka sebagai Direktur Utama PT BSS. Dengan bunga 16% perbulan, ini jelas jauh dibanding bunga bank yang hanya sekitar 7% per tahun," kata Firli.

Sebagai barang bukti lanjut Firli, pihaknya mengamankan Dokumen perjanjian kerjasama (MoU) dan bukti penerimaan uang nasabah, sertifikat bukti investasi, buku tabungan dan beberapa kartu ATM, slip setoran rekening bank BCA dan Mandiri.

"Slip setoran itu atas nama tersangka dan Yuswendro, serta buku besar investasi masuk dari 4500 nasabah. Kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kasus ini, tersangka kita ancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Firli.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka yang saat ini mendekam di hotel prodeo Polda Jateng dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Artikel Terkait Bisnis ,Elly Tran Ha ,Emas